Uji Coba Modul Trafficking Bagi Sekolah Dasar di Kota Yogyakarta  Uji Coba Modul Trafficking Bagi Sekolah Dasar di Kota Yogyakarta Parawangsa Go to School

Uji Coba Modul Trafficking Bagi Sekolah Dasar di Kota Yogyakarta

Human Trafficking, atau yang lebih diartikan sebagai perdagangan dan penyelundupan manusia pada dasarnya merupakan bentuk transaksi jual beli manusia dengan ditandai kegiatan eksploitasi terhadap manusia itu sendiri misalnya perbudakan, pelacuran, dan perdagangan organ tubuh manusia.

Alumni Beasiswa 5000 Doktor Mengajak Masyarakat Belajar di Eropa dan Timur Tengah
Peresmian Taman Alam Persada di Hari Kemerdekaan
Strategi Menangkal Radikalisme Keagamaan

Human Trafficking, atau yang lebih diartikan sebagai perdagangan dan penyelundupan manusia pada dasarnya merupakan bentuk transaksi jual beli manusia dengan ditandai kegiatan eksploitasi terhadap manusia itu sendiri misalnya perbudakan, pelacuran, dan perdagangan organ tubuh manusia. Kegiatan kejahatan perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk kejahatan yang terorganisasi. Dimana dalam prakteknya cenderung melibatkan beberapa orang yang memiliki jaringan dan tujuan untuk mengeksploitasi korban hanya untuk mengejar keuntungan sepihak (pelaku).

Perdagangan manusia nyaris sudah berlangsung di beberapa wilayah Indonesia, terutama daerah wisata dan daerah yang kurang berkembang. Meski dalam jumlah kasus yang relative terbatas. Di Jogyakarta, jumlah korban (pelaku) human trafficking relative hanya 15 orang, namun jika melihat fakta di masyarakat jumlahnya relative cukup banyak. Beberapa daerah yang rentan menjadi pusat dari korban kegiatan ini selain Kota Jogyakarta, adalah Kabupaten Sleman. Berbagai data menyebutkan bahwa kasus human trafiking di beberapa lokasi kabupaten selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Wilayah Jogyakarta dikatakan mengalami “trend peningkatan kasus trafficking”disinyalir karena memiliki korelasi dengan semakin banyaknya wilayah yang berkembang sebagai area tempat hiburan malam. Karena dari beberapa survei yang dilakukan, menunjukan bahwa kasus trafficking justru banyak terjadi dan berkembang di tempat-tempat hiburan malam yang banyak mempekerjakan anak di bawah umur atau anak usia sekolah. Terkait dengan kasus human trafficking ini, maka selama tahun 2011-2018, terdapat lebih dari 33 ribu kasus terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun lalu, sebanyak 329 kasus di antaranya menyangkut perdagangan manusia (trafficking) dan
eksploitasi. Beberapa faktor yang membuat seseorang rentan terhadap trafficking adalah kemiskinan, pendidikan rendah, pengangguran, migrasi keluar desa maupun keluar negeri, ketahanan keluarga yang rapuh, konsumersime dan penegakkan hukum yang masih lemah.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0